Mantan Presiden Direktur Newmont, Martiono Hadianto mengungkapkan, batas waktu Sales Purchase Agreement (SPA) untuk divestasi yang ditandatangani pada Mei 2011 sudah habis masa berlakunya, dan pemerintah tidak pernah memperpanjang lagi.
Sebelum pensiun pada September 2015 lalu, Martiono mengaku sudah pernah menanyakan kepada pemerintah apakah SPA akan diperpanjang lagi atau tidak, tetapi tak ada jawaban dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, kelanjutan divestasi 7% saham Newmont ke pemerintah tersebut tak jelas kelanjutannya. Padahal, divestasi saham merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Newmont berdasarkan hasil renegosiasi Kontrak Karya (KK) dengan pemerintah.
"Terus kita mesti bagaimana? Nggak jelas lagi sekarang," ujarnya.
Sebagai informasi, kesepakatan divestasi 7% saham PTNNT telah ditandatangani pada Mei 2011. Namun, eksekusi perjanjian tersebut terganjal oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR untuk membeli saham NNT tersebut.
Agus Martowardojo yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Keuangan kemudian meminta perpanjangan SPA selama 6 bulan pada November 2011 hingga Mei 2012. Perpanjangan kembali dilakukan hingga 2013.
Pemerintah kemudian mengajukan masalah tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dan menunggu keputusan MK terkait sengketa kewenangan keharusan meminta izin DPR dalam divestasi tersebut.
Namun, MK memutuskan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR sebelum membeli 7% saham Newmont. Pemerintah sempat meminta perpanjangan SPA lagi dan setelah itu kelanjutan divestasi saham NNT tak jelas lagi.
(rrd/rrd)










































