Pengusaha Pertanyakan Aturan Perpanjangan Kontrak Tambang

Pengusaha Pertanyakan Aturan Perpanjangan Kontrak Tambang

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 10 Des 2015 21:03 WIB
Pengusaha Pertanyakan Aturan Perpanjangan Kontrak Tambang
Jakarta - Para pengusaha pertambangan yang tergabung dalam Indonesia Mining Association (IMA), mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah, yang mengatur kontrak pertambangan, baru bisa diperpanjang paling cepat 2 tahun sebelum habisnya masa kontrak.

Menurut mereka, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba) tidak menyebutkan, bahwa kontrak baru dapat diperpanjang 2 tahun sebelum masa berlakunya habis.

"UU Minerba itu tidak mengatur perpanjangan. Jadi kalau dibilang misalnya perpanjangan kontrak Freeport baru bisa diajukan 2019, itu tidak ada di UU Minerba, itu diatur di PP (Peraturan Pemerintah)," ujar Ketua Umum IMA, Martiono Hadianto, dalam diskusi dengan media di Kafe Pisa, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ini, juga mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan bahwa perpanjangan baru dapat diberikan 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak, bukan jauh-jauh hari sebelum kontrak habis.‎

"Mengapa pemerintah mengatur perpanjangan baru bisa 2 tahun sebelum habis? Pernahkan itu dijelaskan? Tidak," tegasnya.

Ia berpendapat, terlalu mepet bagi perusahaan tambang baru memperoleh kepastian perpanjangan 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Sebab, perusahaan tambang harus berinvestasi besar untuk jangka panjang. Bila belum ada kepastian perpanjangan kontrak, perusahaan tidak bisa segera memutuskan penambahan investasi.

"Semua KK (kontrak karya) setiap tahun harus mengajukan program life of mine program, rencana jangka panjang investasi. Pemerintah sudah tahu Freeport melakukan investasi tambang underground, sudah diberi izin. Bahwa investasinya itu akan berakhir 2021 pemerintah juga sudah tahu. Kenapa pemerintah mengeluarkan kebijakan kontrak baru bisa diperpanjang 2 tahun sebelumnya?" ucap terangnya.

‎Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan pertambangan. Karena itu, Martiono meminta pemerintah dapat memberikan perpanjangan kontrak kepada perusahaan tambang sejak jauh-jauh hari.

"Pemerintah tidak konsisten, sudah tahu ada investasi jangka panjang tapi perpanjangan kontrak baru bisa 2 tahun sebelumnya (kontrak habis). Ketentuan ini menimbulkan ketidakpastian," tutupnya.

Seperti diketahui, aturan permohonan perpanjangan Kontrak Karya paling cepat diajukan 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir, ada dalam PP nomor 77 Tahun 2014. Aturan ini keluar 6 bulan sebelum pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir, dan berganti ke pemerintahan Presiden Joko Widodo.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads