Pertamina Raih 3 Penghargaan Pengendalian Gratifikasi dari KPK

Pertamina Raih 3 Penghargaan Pengendalian Gratifikasi dari KPK

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Sabtu, 12 Des 2015 11:46 WIB
Pertamina Raih 3 Penghargaan Pengendalian Gratifikasi dari KPK
Jakarta - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Pertamina ke-58, pada tanggal 10 Desember 2015, PT Pertamina (Persero) mendapat 3 Penghargaan dari KPK dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Ketiga penghargaan tersebut untuk kategori BUMN/DTelah Menerapkan Pengendalian Gratifikasi dengen Nilai Gratifikasi Terbesar Yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara Tahun 2015, BUMN/BUMD Yang Telah Menerapkan Pengendalian Gratifikasi dengen Jumlah Laporan Gratifikasi Terbanyak Tahun 2015 serta BUMN/BUMD dengan Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik Tahun 2015.

Pelaksana Tugas (PLT) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menyerahkan langsung ketiga penghargaan tersebut kepada Direktur SDM dan Umum Pertamina Dwi Daryoto di Graha Sasana Budaya Ganesha, Bandung Kamis (10/12/2015). Menurut Ruki, apresiasi dari KPK diberikan kepada Insan BUMN/BUMD yang telah memiliki integritas untuk tidak menerima gratifikasi dengan melaporkan barang gratifikasi yang diterima atau tidak dapat ditolak terkait dengan kegiatan kedinasan untuk ditetapkan apakah atas barang gratifikasi tersebut menjadi milik Negara, milik Instansi atau dapat dipergunakan oleh Penerima.

Penghargaan KPK ini dimaksudkan agar seluruh insan BUMN/ BUMD dapat memahami bahwa Gratifikasi adalah akar dari Korupsi. Direktur Umum dan SDM Pertamina, Dwi Daryoto mengatakan bahwa pengendalian gratifikasi di Pertamina sudah diterapkan sejak perusahaan energi ini bertransformasi pada tahun 2088 dan diharapkan akan dijalankan terus sebagai banteng utama dalam pencegahan tindak korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengendalian gratifikasi yang telah dilakukan Pertamina merupakan salah satu aspek fundamental untuk membebaskan Pertamina dari korupsi, yang secara konsisten dilakukan sejak Pertamina mencanangkan Transformasi di tahun 2008. Tentu saja, kami sangat berterimakasih kepada KPK atas penghargaan dan pengakuan yang telah diberikan kepada Pertamina," tutur Dwi Daryoto dalam keterangan yang diterima detikFinance, Sabtu (12/12/2015).

Sementara itu, Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Genades Panjaitan mengatakan, kunci keberhasilan perusahaan dalam melakukan pengendalian Grafitikasi terletak pada dua hal, yaitu dimasukkannya kewajiban pelaporan Gratifikasi oleh seluruh pekerja ke dalam boundary KPI (Key Performance Indicator) sehingga pelaporan gratifikasi harus dilakukan setiap bulan secara online.

Disamping itu, Pertamina juga sudah menerapkan Whistle Blowing System yang dikelola oleh pihak independen sehingga dapat menjadi sarana aduan bagi siapa saja apabila menemukan indikasi adanya insan Pertamina yang melakukan unethical behavior. Guna meningkatkan transparansi perusahaan serta sebagai wujud nyata komitmen perusahaan pada prinsip-prinsip good corporate governance(GCG).

Selain bekerjasama dengan KPK Pertamina juga menjadi BUMN pertama yang membuka akses kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk saling bertukar informasi mengenai dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan. Sejak pencanangan transformasi, pencapaian Good Corporate Governance (GCG) terus mengalami peningkatan dari 80.3 pada 2008 menjadi 94.43 pada 2014.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads