Β
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan pembahasan dengan kementerian teknis terkait dengan pengaturan dalam bidang usaha pertambangan tersebut.
"Untuk eksplorasi pertambangan usulan yang masuk ke BKPM adalah bidang usaha tersebut akan dibatasi 75% untuk asing," ujar Franky dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Sabtu (12/12/2015).
Β
Lebih lanjut Franky menjelaskan, usulan yang masuk di sektor pertambangan adalah dua bidang usaha. Pertama adalah terkait pertambangan eksplorasi, kemudian pertambangan operasi dan produksi. βUntuk bidang usaha eksplorasi kementerian teknis mengusulkan dibatasi 75% asing, sementara untuk bidang usaha pertambangan operasi dan produksi, kementerian teknis mengusulkan dibatasi 49% maksimal asing,β ungkapnya.
Β
Alasan yang melandasi usulan tersebut, jelas Franky, mendorong invesor asing untuk bermitra dengan pengusaha-pengusaha dalam negeri.
"Kementerian teknis menilai bidang usaha eksplorasi memiliki resiko tinggi sehingga dibutuhkan investasi asing untuk mengusahakannya," papar Franky.
Β
Untuk usulan terkait bidang usaha pertambangan operasi dan produksi ini dinilai memiliki resiko yang lebih rendah dibanding eksplorasi sehingga diharapkan kepemilikannya bisa dipertahankan mayoritas perusahaan nasional. βUsulan-usulan yang masuk ini nantinya akan dibahas dengan kementerian teknis terkait,β jelasnya.
Β
Dari 13 sektor panduan investasi yang sudah terdapat usulannya, 10 sektor telah dibahas, sedangkan 3 sektor lainnya belum dibahas. Sektor-sektor yang telah mengirimkan usulan dan belum dibahas adalah sektor energi dan sumber daya mineral, sektor keuangan dan sektor ketenagakerjaan.
Β
Sedangkan sektor yang telah dibahas diantaranya sektor kesehatan, sektor pariwisata, sektor ekonomi kreatif, sektor komunikasi dan informatika, sektor kelautan dan perikanan, sektor pertahanan, sektor keamanan, sektor perindustrian, sektor perdagangan dan sektor perbankan.
Β
Dari rekapitulasi usulan yang masuk tersebut, usulan yang masuk dari sektor energi dan sumber daya mineral terdiri dari 3 usulan yang dikategorikan terbuka, 4 usulan bidang usaha tetap, 3 usulan bidang usaha restriktif dengan total usulan yang masuk sebesar 10 usulan. Sementara dari 11 sektor usulan yang masuk tercatat ada 101 usulan bidang usaha baik terbuka, tertutup, tetap, restristif maupun dihapuskan.
(hns/hns)











































