Ada Usulan Asing Dibatasi Maksimal 75% di Tambang, Ini Tanggapan Pengusaha

Ada Usulan Asing Dibatasi Maksimal 75% di Tambang, Ini Tanggapan Pengusaha

Michael Agustinus - detikFinance
Sabtu, 12 Des 2015 17:02 WIB
Ada Usulan Asing Dibatasi Maksimal 75% di Tambang, Ini Tanggapan Pengusaha
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru-baru ini menerima usulan terkait bidang usaha eksplorasi pertambangan yang disampaikan oleh kementerian teknis dengan pembatasan maksimal kepemilikan saham 75% untuk asing. Usulan tersebut merupakan pengaturan baru karena dalam regulasi panduan investasi sebelumnya, Perpres 39 Tahun 2014, bidang usaha tersebut belum diatur.

Menanggapi usulan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Syahrir AB, berpendapat bahwa usulan itu sebenarnya berlandaskan niat yang baik, yakni supaya hasil eksplorasi pertambangan di Indonesia bisa dikendalikan oleh orang-orang Indonesia sendiri.

"Sebenarnya tujuannya agar hasil eksplorasi kita bisa dikontrol. Kalau ada badan usaha Indonesia kan bisa dikontrol," kata Syahrir saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Sabtu (12/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun yang menjadi masalah adalah tingkat keberhasilan eksplorasi pertambangan di Indonesia masih rendah, hanya 4%. Dengan kata lain, resiko kegagalan eksplorasi pertambangan ‎sangat tinggi. Jika kepemilikan asing dibatasi 75%, tentu asing akan ragu-ragu untuk menggelontorkan investasi di bidang eksplorasi pertambangan. Padahal, modal asing masih amat dibutuhkan di sektor ini.

"Success rate eksplorasi pertambangan hanya 4%. Apa asing mau kalau dibatasi hanya 75% kepemilikannya? Itu masalahnya," ucap Syahrir.

Untuk bidang operasi dan produksi pertambangan, BKPM juga menerima usulan agar kepemilikan asing dibatasi hanya 49%.‎ Terkait hal ini, Syahrir menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat memukul rata batasan kepemilikan asing di semua komoditas pertambangan.

Setiap jenis mineral hasil pertambangan memiliki nilai yang berbeda. Jika batasan kepemilikan asing terlalu kecil untuk komoditas yang nilai keekonomiannya rendah, tentu akan menghambat masuknya investasi asing.

Batas waktu untuk divestasi jika batasan kepemilikan asing ini dijalankan juga perlu diperhatikan, jangan sampai terlalu singkat sehingga merugikan investor yang belum mencapai Break Event Point (BEP) alias 'balik modal'.

"Kalau pembatasan kepemilikan asing di operasi dan produksi pertambangan, harus dilihat keekonomian masing-masing komoditinya. Kalau 10 tahun belum BEP disuruh divestasi (sebelum 10 tahun), siapa yang mau investasi?" ‎pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan pembahasan dengan kementerian teknis terkait dengan pengaturan dalam bidang usaha pertambangan. Lebih lanjut Franky menjelaskan, usulan yang masuk di sektor pertambangan adalah dua bidang usaha. Pertama adalah terkait pertambangan eksplorasi, kemudian pertambangan operasi dan produksi.

 

(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads