"Smelter Freeport sekarang masih tetap berjalan terus berkembang, sudah 13%," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, usai Diskusi Smelter dan Pertambangan Berkesinambungan, di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Bambang mengaku terus memantau perkembangan pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur. Bila tidak ada kemajuan, pemerintah bisa memutus izin ekspor konsentrat Freeport yang berakhir Januari 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) mewajibkan semua perusahaan tambang untuk mengekspor mineral dengan kadar tertentu alias sudah diolah. Artinya, semua perusahaan tambang diwajibkan mengolah dan memurnikan mineral.
Sejak Januari 2014 lalu, pemerintah telah melarang ekspor mineral mentah, hanya hasil tambang yang telah diolah dan dimurnikan yang boleh diekspor.
Namun, masih ada relaksasi yang memungkinkan perusahaan tambang mengekspor mineral mentah, asalkan perusahaan tambang sudah mulai membangun smelter dan harus jelas realisasi pembangunannya setiap 6 bulan.
(rrd/rrd)











































