Penandatanganan yang dilakukan, Kamis (17/12/2015), di Jakarta, menandai pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 12 triliun, yang akan digunakan oleh PLN untuk 2015 dan 2016.
Bank BRI berperan sebagai Mandated Lead Arranger (MLA) atau pimpinan sindikasi sekaligus Agen Fasilitas, dan Agen Penampungan dengan fasilitas pemberian kredit sebesar Rp 5 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerja sama ini merupakan wujud sinergi Bank BRI bagi BUMN energi untuk terus mengembangkan usahanya, dalam rangka mendorong pembangunan infrastruktur Indonesia. Penambahan suplai listrik yang memadai akan sangat membantu menggerakkan perekonomian nasional," kata Corporate Secretary Bank BRI, Hari Siaga, dalam keterangannya, Kamis (17/12/2015).
Fasilitas kredit sindikasi capex 5 ke PLN pada 2015, merupakan fasilitas tahunan yang diberikan BRI untuk digunakan oleh PLN dalam skema pembiayaan kredit investasi.
Sejak pembiayaan Capex 1 dari 2011 hingga Capex 5 2015, total plafond yang diberikan oleh Bank BRI kepada PLN sebesar Rp 24 triliun, termasuk tambahan Rp 5 triliun yang baru saja ditandatangani.
Pembiayaan ini rencananya akan digunakan PLN sebagai pembiayaan perusahaan (corporate loan), untuk keperluan investasi sesuai dengan RKAP 2015 dan 2016, salah satunya adalah untuk menunjang target investasi penambahan daya sebesar 35.000 megawatt (MW).
"Dukungan Bank BRI ini dapat membantu mewujudkan target pemerintah untuk mempercepat proyek penambahan daya listrik 35.000 MW yang semula direncanakan 10 tahun (2013-2022) menjadi 8 tahun," tutup.
(rrd/hns)











































