PT INTI Dapat Tugas Bagikan 200 Paket Elpiji ke Nelayan

PT INTI Dapat Tugas Bagikan 200 Paket Elpiji ke Nelayan

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 22 Des 2015 12:28 WIB
PT INTI Dapat Tugas Bagikan 200 Paket Elpiji ke Nelayan
Jakarta - PT INTI (Persero) mendapat tugas dari pemerintah, untuk membagikan 200 paket elpiji kepada nelayan di Cirebon, Probolinggo, dan Kepulauan Seribu.

Penugasan INTI ini terdiri dari penyediaan, pendistribusian dan pemasangan mesin kapal beserta konverter kit yang terdiri atas pipa penyaluran (selang), pengatur (regulator), pencampur (mixer/injector), tabung elpiji, elpiji serta kotak dudukan dan penyimpanan tabung elpiji.

Penugasan tersebut berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT INTI merupakan BUMN yang memiliki komptensi di bidang telekomunikasi, sistem informasi, elektronika dan integrasi energi dengan salah satu produknya adalah konverter kit BBM ke elpiji, sehingga layak ditunjuk untuk melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian paket perdana elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil," kata Menteri ESDM Sudirman Said, dalam keterangannya, Selasa (22/12/2015).

Jumlah paket perdana yang ditugaskan kepada PT INTI berjumlah 200 paket, dan jumlah ini dapat disesuaikan oleh Dirjen Migas dengan ketentuan biayanya tidak melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.

PT INTI berhak mendapatkan penggantian pembayaran atas penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil yang dibiayai dari DIPA Kementerian ESDM tahun 2015.

Dalam melaksanakan penugasan, PT INTI antara lain wajib mengutamakan penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional serta menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil.

BUMN ini juga dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila tidak melaksanakan penugasan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil.

(rrd/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads