Penugasan INTI ini terdiri dari penyediaan, pendistribusian dan pemasangan mesin kapal beserta konverter kit yang terdiri atas pipa penyaluran (selang), pengatur (regulator), pencampur (mixer/injector), tabung elpiji, elpiji serta kotak dudukan dan penyimpanan tabung elpiji.
Penugasan tersebut berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah paket perdana yang ditugaskan kepada PT INTI berjumlah 200 paket, dan jumlah ini dapat disesuaikan oleh Dirjen Migas dengan ketentuan biayanya tidak melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.
PT INTI berhak mendapatkan penggantian pembayaran atas penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil yang dibiayai dari DIPA Kementerian ESDM tahun 2015.
Dalam melaksanakan penugasan, PT INTI antara lain wajib mengutamakan penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional serta menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana elpiji untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil.
BUMN ini juga dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila tidak melaksanakan penugasan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil.
(rrd/hns)











































