"Harga baru ini berapapun yang diputuskan akan berlaku tanggal 5 Januari 2016," ujar Menteri ESDM Sudirman Said, ditemui usai Penandatanganan Amandenen Perjanjian Usaha Pertambangan, di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2015).
Ia mengatakan, penerapan harga baru tidak serta merta diterapkan tanggal 1 Januari 2016, lantaran ada sejumlah pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, saat ini Pertamina sedang melakukan perubahan sistem pencatatan dan sistem distribusi BBM, sehingga membutuhkan waktu penyesuaian.
"Alasan kedua, kebetulan pertamina sedang melakukan migrasi sistem, perlu ada waktu transisi yang baik supaya tidak ada chaos (kericuhan)," pungkas dia.
(dna/rrd)











































