βDengan ditandatanganinya amandemen 20 kontrak ini, maka total kontrak yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 32 kontrak yang terdiri dari 19 KK dan 22 PKP2B.β Namun demikian, bukan berarti tugas pemerintah sudah selesai.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, masih ada sejumlah Perusahaan Pertambangan yang belum memenuhi kewajiban amandemen kontrak sesuai βundang-undang yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam 25 KK pertambangan yang belum diamandemen salah satunya adalahβ KK milik perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) PT Freeport Indonesia.
Kewajiban amandemen KK dan PKP2B tertuang dalam Pasal 169 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa bahwa Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum beriakunya Undang-Undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B wajib disesuaikan.
Artinya, pasal-pasal yang tertuang dalam kontrak-kontrak Usaha dalam bentuk KK dan PKP2B wajib diubah alias diamandemen agar sesuai dengan amanah yang tertuang dalam UU 4/2009 tersebut.
Amandemen ditujukan untuk meningkatkan porsi penapatan negara yang selama ini tidak terserap maksimal serta memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal dalam berbagai kegiatan usaha pertambangan.
"Penyesuaian dilakukan dengan memenuhi 6 isu strategis yaituβ meliputi luas wilayah kerja, kelanjutan kegiatan usaha pertambangan, penerimaan negara, kewajiban divestasi, kewajiban βpemurnian dan kewajiban menggunakan tenaga kerja nasionalβ," papar dia.
βAdapun naskah Amandemen Kontrak Karya dilakukan terhadap 8 perusahaan meliputi PT Karimun Granit, PT Paragon Perdana Mining, PT Maeres Soputan, PT Iriani Mutiara Mining, PT Tambang Mas Sangihe, PT Gorontalo Sejahtera Mining.
Sementara, naskahβ Amandemen PKP2B dilakukan terhadap 12 perusahaan meliputi PD Baramarta, PT Tanjung Alam Jaya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Banjar Intan Mandiri, PT Ekasatya Yanatama, PT Sumber Kurnia Buana, PT Batualam Selaras, PT Astaka Dodol, PT Baturona Adimulya, PT Selo Agrodedali, PT Selo Agrokencono Sakti, PT Karya Bumi Baratama
Sebelumnya, juga telah dilakukan amandemen serupa yaitu 1 Amandemen KK atas nama PT Vale Indonesia Tbk telah ditandatangani pada 17 Oktober 2014. Lalu, pada tanggal 5 Agustus 2015 telah ditandatangani 10 Amandemen PKP2B yang terdiri dari satu PKP2B Generasi 1 atas nama PT Indominco Mandiri.
Lalu ada 9 PKP2B Generasi II masing-masing atas nama PT Antang Gunung Meratus, PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Borneo Indobara, PT Gununybayan Pratama Coal, PT Jorong Barutama Greston, PT Kartika Selabumi Mining, PT Mandiri Intiperkasa, PT Trubaindo Coal Mining dan PT Indexim Coalindo.
βSecara keseluruhan, terdapat 34 KK dan 73 PKP2B yang sesuai UU 4/2009, wajib untuk diamandemen. Terkait hal tersebut, Pemerintah telah melakukan negosiasi kepada seluruh perusahaan pemegang kotrak pengusahaan tambang. Negosiasi dilakukan sejak tanggal 17 Oktober 2014.
(dna/hns)











































