Pemerintah akan memungut Rp 200-300 dari setiap liter penjualan bahan bakar minyak (BBM). Premium dipungut Rp 200 per liter, sedangkan solar Rp 300 per liter.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, pungutan ini merupakan implementasi Pasal 30 Undang-undang No. 30 tahun 2007.
Dalam pasal itu disebutkan, pemerintah harus menerapkan premi atas pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi terbarukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah hari ini mengumumkan penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar yang berlaku mulai 5 Januari 2016. Harga Premium turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950 per liter. Dengan ada pungutan Rp 200 maka harga barunya Rp 7.150 per liter.
Sementara untuk Solar diturunkan dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650 per liter. Dengan ada pungutan Rp 300 maka harga barunya Rp 5.950 per liter.
Pemerintah menarik pungutan ini untuk memupuk dana ketahanan energi. Nanti dana ini akan digunakan untuk pengembangan energi terbarukan supaya Indonesia tak bergantung kepada energi fosil.
"Mudah-mudahan penurunan harga BBM ini jadi stimulus ekonomi di awal tahun, sehingga kita bisa lari kencang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
(ang/wdl)