"Yang terkumpul sekitar Rp 15-16 triliun," kata Menteri ESDM, Sudirman Said, ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Sudirman mengatakan, dana sebanyak itu nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur energi baru terbarukan dan memberikan subsidi tarif listrik yang sepenuhnya belum kompetitif (listrik yang dihasilkan dari pembangkit energi baru terbarukan)," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pasal itu disebutkan, pemerintah harus menerapkan premi atas pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi terbarukan. Dana pungutan ini akan dihimpun Pertamina dan kemudian diaudit oleh BPKP," tutup Sudirman.
(rrd/wdl)











































