Menurut Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang, dana keuntungan yang masuk ke Dana Ketahanan Energi ini, hanya berlaku untuk BBM subsidi yakni solar dan BBM penugasan yakni Premium.
"Ini hanya untuk Solar subsidi dan Premium penugasan," kata Bambang kepada detikFinance, Senin (28/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertamax series tidak berlaku. Karena setiap 2 minggu kami boleh melakukan penyesuaian harga. Kalau solar subsidi dan Premium masih kewenangan pemerintah," ucapnya.
Hal inilah yang membedakan antara dana keuntungan yang disisihkan dan masuk ke Dana Ketahanan Energi dengan dana pungutan BBM.
"Kalau pungutan, semua kena. Tapi harus ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintahnya, dan masuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Karena ini bukan pungutan, tapi sebagai buffer fluktuasi harga selama 3 sampai 6 bulan, maka yang kena ya Premium dan Solar saja," tutup Bambang.
(rrd/ang)











































