Investasi di Sektor Listrik RI Tembus Rp 707 T

Investasi di Sektor Listrik RI Tembus Rp 707 T

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 29 Des 2015 12:02 WIB
Investasi di Sektor Listrik RI Tembus Rp 707 T
Jakarta - Sektor kelistrikan mendominasi rencana investasi yang masuk ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2015. BKPM mencatat, izin prinsip di sektor listrik, gas dan air periode 1 Januari-28 Desember 2015 sebesar Rp 707,37 triliun atau 37,51% dari total rencana investasi yang masuk sepanjang periode tersebut sebesar Rp 1.886 triliun, keseluruhan investasi di sektor tersier.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, rencana investasi sektor kelistrikan ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 238%. Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan tingginya angka rencana investasi di sektor kelistrikan menunjukkan antusiasme investor terhadap program pembangkit listrik 35.000 MW dalam kurun waktu 5 tahun mendatang.

Franky menambahkan, investasi sektor kelistrikan dalam jangka panjang dapat mendukung berkembangnya investasi sektor lainnya melalui ketersediaan energi.
Β 
"Dalam kunjungan ke berbagai proyek investasi sepanjang tahun 2015 ini, salah satu permasalahan yang disampaikan investor adalah ketersediaan energi. Oleh karena itu, dalam jangka panjang, realisasi investasi sektor kelistrikan penting untuk meningkatkan daya saing investasi sektor lainnya, terutama dari sisi ketersediaan energi," jelas Franky melalui keterangan resmi, Selasa (29/12/2015).
Β 
Franky juga menjelaskan salah satu upaya untuk mendorong realisasi investasi sektor kelistrikan adalah meningkatkan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, khususnya Kementerian ESDM dan PLN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, BKPM bersama Kementerian lainnya telah berhasil memangkas perizinan sektor kelistrikan, dari sebelumnya 49 izin dengan waktu pengurusan 923 hari, menjadi 25 izin dengan waktu pengurusan 256 hari.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tax allowance untuk investasi di sektor kelistrikan, dengan kepastian syarat dan waktu pemrosesan permohonan maksimal 28 hari kerja melalui PTSP Pusat di BKPM.

"Pemangkasan perizinan diharapkan dapat mempercepat proses realisasi investasi di sektor listrik. Terlebih, Kementerian ESDM dan Kementerian Agraria Tata Ruang juga menempatkan eselon 1 nya di PTSP Pusat-BKPM sehingga koordinasi untuk mengatasi hambatan yang muncul dapat lebih mudah dilakukan," tambah Franky.

BKPM mencatat adanya kenaikan rencana investasi yang diterima sepanjang tahun 2015. Data BKPM menunjukkan pengajuan izin prinsip periode Januari-28 Desember 2015 mencapai Rp 1.886,04 triliun, naik 45,29% dibanding pengajuan izin prinsip tahun 2014 sebesar Rp 1.298,1 triliun.

Rencana investasi baik dari PMA maupun PMDN juga mengalami kenaikan. BKPM mencatat rencana investasi PMA periode 1 Januari-28 Desember 2015 sebesar Rp 1.136,36 triliun atau naik 18,06% dibandingkan rencana investasi PMA tahun 2014 sebesar Rp 962,5 triliun.

Sedangkan, rencana investasi PMDN periode 1 Januari-28 Desember 2015 sebesar Rp 749,68 triliun atau naik hingga 123,32% dibandingkan rencana investasi PMDN tahun 2014 sebesar Rp 335,7 triliun.

(hns/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads