"Konsep itu sudah pernah dipresentasikan di Komisi VII," kata Sudirman Said, ditemui di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).
Perlu diketahui, Komisi VII merupakan mitra Kementerian ESDM, yang salah satunya mengawasi bidang energi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan disepakati waktu itu, apalbila harga minyak begitu rendah, Rp 1.000 itu bisa dialihkan ke dana ini. Jadi sebetulnya bukan hal baru, cuma memang banyak orang yang belum paham jadi ragu-ragu, tanda tanya, curiga. Itu wajar," katanya.
Ia menambahkan, dana pungutan BBM ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, bisa diambil dari masyarakat, APBN, atau dari premium pengurasan fosil.
"Penggunaan dana ini juga bisa digunakan untuk eksplorasi, infrastruktur, ketahanan energi sampai riset dan development energi terbarukan," tutup Sudirman.
(rrd/drk)











































