"Pertama, melistriki desa masih gelap. Itu kan untuk rakyat. Kemudian membiayai eksplorasi, itu juga buat rakyat. Lalu mendorong infrastruktur energi baru terbarukan untuk menyediakan energi bagi generasi mendatang. Lalu stabilisasi harga, untuk masyarakat juga kalau tiba-tiba harga minyak naik," terang Menteri ESDM Sudirman Said, ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Sudirman Said menjelaskan, implementasi pungutan dana dari hasil penjualan BBM tersebut masih akan dibahas antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan bersama Kemenko Perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dana ketahanan energi ini, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak atas masukan kritis sampai paling ekstrem sekaligus. Aturan baru pasti menimbulkan tanda tanya dan keraguan itu wajar," tambahnya.
Sudirman Said menegaskan, dana 'pungutan' BBM tersebut sudah ada payung hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 30 dan PP Nomor 79 Tahun 2014. Kementerian ESDM akan menyiapkan perangkat hukum tambahan yang lebih rinci.
"Ke depan kita siapkan perangkat hukum merinci apa yang ada. Yakin saja pemerintah tidak akan sembrono memungut dana. Kita masih punya waktu sampai 5 Januari. DPR karena sedang reses mungkin akan mohon waktu lagi untuk mendengar pandangannya," jelasnya.
Sudirman mengatakan, dana ketahanan energi merupakan solusi menyisihkan pendapatan dari penjualan BBM, terutama jenis premium dan solar untuk berbagai hal.
"Kalau niatnya mencari solusi maka pihak-pihak lain akan mendukung dan mencari jalan agar aturan bisa segera diimplementasikan. Kalau diambil dari keuntungan Pertamina itu opsi sebab ruang marjin Pertamina cukup lebar yaitu 10%," ucapnya.
Menurutnya, dana ketahanan energi bukan ide baru. Sudirman menambahkan, pernah menyampaikannya dalam rapat dengan anggota DPR Komisi VII.
"Dulu pernah saya sampaikan kita punya ide kalau harga minyak turun, kita bisa simpan untung, kalau harga naik, simpanan dilepas. Sudah dibicarakan sebelumnya dengan DPR, jadi bukan ide baru muncul," tambahnya.
Dana tersebut rencananya akan dipungut mulai 5 Januari 2016. Dengan masih diperlukannya badan pengelola dana tersebut dan membuat aturan hukum yang lebih rinci, tidak menutup kemungkinan implementasinya akan mundur.
"Kalau lebih baik mundur untuk penyelarasan semua, ya mundur. Tapi kalau aturan sudah siap ya jalan. Intinya kalau orientasinya cari solusi ngga ada yang sulit," ucapnya.
(rrd/rrd)











































