Perpanjang Kontrak Freeport, Pemerintah Bisa Kantongi Rp 51 T

Perpanjang Kontrak Freeport, Pemerintah Bisa Kantongi Rp 51 T

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 29 Des 2015 19:01 WIB
Perpanjang Kontrak Freeport, Pemerintah Bisa Kantongi Rp 51 T
Jakarta - Kontrak karya PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021. Perusahaan tambang raksasa yang berbasis di Amerika Serikat ini terus berupaya melobi pemerintah agar memperpanjang kontraknya hingga tahun 2041.

Bagaimana jika kontrak Freeport diperpanjang kembali?

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Muhammad Hidayat mengatakan, pemerintah bisa mengantongi potensi penerimaan sebesar US$ 3,77 miliar atau Rp 51,65 triliun (kurs Rp 13.700) hingga 20 tahun ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa ada potensi revenue yang diperoleh pemerintah sampai 2041 sebesar US$ 3,77 miliar. Ada hitungannya kenapa sebesar itu dari asumsi harga konsentrat tembaga, dan effective rate selama sampai 2041," ujar Hidayat dalam diskusi 'Kegaduhan Freeport untuk Siapa' di Menara Bidakara, Selasa (29/12/2015).

Dia menjelaskan, asumsi tersebut dihitung berdasarkan nilai dasar pada tahun 2014. Yakni saat harga konsentrat tembaga sebesar US$ 1.464 per metrix ton (MT), serta effective rate sebesar 3,59%.

"Kami dapat angka segitu dengan pertimbangkan harga konsentrat dan effective rate patokan 2014. Sudah perhitungkan nanti produksi tahunan berapa, ekspor berapa, sampai 2041 sudah kami hitung segitu," ujar Hidayat.

Selain total revenue dari royalti, pihaknya juga sudah menghitung total investasi yang akan digelontorkan Freeport jika kontrak diperpanjang 20 tahun lagi.

"Potensi investasi sampai 2041 dari Freeport yakni sebesar US$ 2,3 miliar dari pembangunan smelter, dan sebesar US$ 9,5 miliar untuk investasi penambangan underground (bawah tanah). Itu hanya untuk smelter dan investasi underground saja," pungkasnya.

(drk/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads