Bagaimana jika kontrak Freeport diperpanjang kembali?
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Muhammad Hidayat mengatakan, pemerintah bisa mengantongi potensi penerimaan sebesar US$ 3,77 miliar atau Rp 51,65 triliun (kurs Rp 13.700) hingga 20 tahun ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, asumsi tersebut dihitung berdasarkan nilai dasar pada tahun 2014. Yakni saat harga konsentrat tembaga sebesar US$ 1.464 per metrix ton (MT), serta effective rate sebesar 3,59%.
"Kami dapat angka segitu dengan pertimbangkan harga konsentrat dan effective rate patokan 2014. Sudah perhitungkan nanti produksi tahunan berapa, ekspor berapa, sampai 2041 sudah kami hitung segitu," ujar Hidayat.
Selain total revenue dari royalti, pihaknya juga sudah menghitung total investasi yang akan digelontorkan Freeport jika kontrak diperpanjang 20 tahun lagi.
"Potensi investasi sampai 2041 dari Freeport yakni sebesar US$ 2,3 miliar dari pembangunan smelter, dan sebesar US$ 9,5 miliar untuk investasi penambangan underground (bawah tanah). Itu hanya untuk smelter dan investasi underground saja," pungkasnya.
(drk/rrd)











































