Tinggal dua pekan lagi batas bagi PT Freeport Indonesia untuk menawarkan sahamnya atau melakukan divestasi sebesar 10,64%. Pemerintah telah memberikan tenggat waktu 90 hari bagi PT Freeport Indonesia untuk menawarkan sahamnya.
Batas waktu bagi Freeport akan jatuh pada 14 Januari 2016 namun hingga saat ini Freeport belum juga menawarkan sahamnya. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, telah menemui pihak PT Freeport, dan mereka sedang menghitung nilai saham yang akan didivestasikan.
"Divestasi freeport itu dihitung sejak Oktober (2015) masih ada sampai pertengahan Januari (2016). Kita tunggu. Kemarin kita ketemu, mereka lagi hitung-hitungan nilai," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang ditemui dalam jumpa pers di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru selanjutnya adalah negosiasi antara Freeport dan pemerintah. Setelah itu akan kita ajukan siapa yang akan mengambil. Kita tunggu sampai pertengahan Januari," kata Bambang.
Terkait siapa yang akan mengambil atau membeli saham Freeport, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian BUMN. Sebab BUMN menjadi urutan pertama peluang menjadi pembeli saham Freeport.
"Tahapannya nanti Kemenkeu (Kementerian Keuangan) apakah akan tunjuk Kementerian BUMN. Lalu kementerian BUMN apakah akan tunjuk Antam dan BUMN tambang lainnya. Kita sudah terima surat dari Menteri BUMN dan tinggal respon. Kita tunggu," kata Sudirman Said.
(hns/hns)











































