"Dalam hari-hari menuju 5 Januari, seluruh kementerian terkait sedang ngebut untuk menyusun aturan Dana Ketahanan Energi, apakah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," ujar Menteri ESDM Sudirman Said, usai rapat koordinasi terkait Dana Ketahanan Energi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
Sudirman menegaskan, sebenarnya dasar hukum dari pungutan BBM sudah ada yakni Undang-Undang tentang Energi. Namun, pemerintah akan menambahkan beberapa hal yang perlu diatur, yakni cara memungut dana tersebut, dan siapa yang mengelola dana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kembali menegaskan, konsep Dana Ketahanan Energi sudah dikonsultasikan ke Komisi VII DPR, dan Komisi yang membidangi pengawasan sektor energi ini, telah menyetujui konsep yang dipaparkan Kementerian ESDM terkait Dana Ketahanan Energi.
"Sebetulnya kita pernah persentasikan di Komisi VII DPR, dasar hukumnya apa, pemungutannya bagaimana, penggunaannya untuk apa," tegasnya.
Sudirman menambahkan, dana pungutan BBM ini akan difokuskan untuk pengembangan infrastrktur energi baru terbarukan.
"Energi fosil kita hampir dan pasti habis, jadi kita harus bisa menggenjot infrastruktur energi baru terbarukan, yang dananya salah satunya untuk energi baru terbarukan," tutup Sudirman.
(rrd/drk)











































