"Kita melihat seharusnya semua penggunaan energi ini harus dikenakan, tidak hanya premium dan solar saja, produk BBM lain mulai dari Pertamax, Pertalite dan lainnya kena, termasuk produk BBM badan usaha lainnya, gas juga kena, LPG juga," kata Anggota DEN, Rinaldy Dalimi, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Rabu (30/12/2015).
Menurutnya, seperti pengguna Pertamax series yang lebih banyak dikonsumsi kalangan orang mampu, tentunya harus dikenakan pungutan. Karena premium dan solar saja kena pungutan BBM yang uangnya masuk ke dalam Dana Ketahanan Energi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinaldy mengakui, Dana Ketahanan Energi memang belum diatur secara jelas di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014.
"Konteks kata-kata Dana Ketahanan Energi memang tidak disebutkan. Tapi kata-kata pemerintah boleh memungut dana untuk pengembangan energi, eksplorasi itu sudah ada di Undang-Undang energi dan PP 79. Tetapi memang tidak disebutkan dana ketahanan energi. Jadi kalau ingin menyebutkan itu sebagai Dana Ketahanan Energi memang perlu ada peraturan tambahan," tutupnya.
Seperti diketahui, mulai 5 Januari 2016, pemerintah mengenakan pungutan Rp 200/liter untuk setiap pembelian Premium dan Rp 300/liter untuk solar.
(rrd/ang)











































