Artinya, mulai 5 Januari nanti BBM akan dikenakan 3 pungutan dari pemerintah, pertama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% yang dipungut pemerintah pusat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5% yang dipungut pemerintah daerah, serta pungutan BBM Rp 200-Rp 300 per liter.
Menurut Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Rinaldy Dalimi, walau sudah ada PPN dan PBBKB, pungutan tersebut tetap penting bagi pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Indonesia memiliki target pemanfaatan EBT sesuai amanat Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada 2025 sebesar 23%. Saat ini pemanfaatan EBT masih minim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinaldy menegaskan, mendukung langkah pemerintah mengenakan 'pungutan' BBM tersebut, apalagi bila dananya digunakan untuk pengembangan EBT.
"Jadi DEN menganggap kalau digunakan untuk EBT, kita setuju itu. DEN akan ikut mengawasi penggunaan dana tersebut, bila digunakan tidak tepat sasaran, DEN akan menegur pemerintah," tutupnya.
(rrd/hns)