"Kemarin juga kita membahas DKE, rapat kemarin menyepakati pemerintah akan mempercepat berbagai langkah yang diperlukan untuk mendukung keputusan yang sudah diambil dan pelaksanaan penurunan harga premium dan solar pada tanggal 5 Januari," papar Darmin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Darmin menegaskan bahwa pungutan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dasar hukum DKE adalah Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi). Dalam pasal 30 UU Energi disebutkan bahwa pengembangan energi baru dan terbarukan akan dibiayai dari pendapatan negara yang diperoleh dari energi tidak terbarukan, dalam hal ini adalah BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU tersebut memang tidak disebutkan secara gamblang bahwa dana pengembangan untuk energi terbarukan adalah DKE. Namun, UU Energi memberikan ruang kepada pemerintah untuk membuat kebijakan terkait cara pemungutan dana tersebut, pelaksanaan amanat UU ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Tetapi Darmin menambahkan, DKE hanya dapat digunakan untuk energi baru terbarukan jika merujuk pada UU Energi, tidak bisa dipakai untuk pengembangan infrastruktur energi lainnya.
"Ayat selanjutnya dalam UU Energi menyatakan pelaksanaannya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah. Jadi (DKE) ada UU-nya walaupun penggunaannya masih terbatas pada mengembangkan energi baru dan terbarukan," pungkasnya.
(hns/hns)











































