Soal Dana 'Pungutan' BBM, Darmin: Kita Sudah Cek Dasar Hukumnya

Soal Dana 'Pungutan' BBM, Darmin: Kita Sudah Cek Dasar Hukumnya

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 31 Des 2015 18:52 WIB
Soal Dana Pungutan BBM, Darmin: Kita Sudah Cek Dasar Hukumnya
Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah terus membahas kebijakan Dana Ketahanan Energi (DKE) alias 'pungutan BBM'. Pungutan ini akan diputuskan berbarengan dengan penurunan harga BBM jenis premium dan solar pada 5 Januari 2016 mendatang.

"Kemarin juga kita membahas DKE, rapat kemarin menyepakati pemerintah akan mempercepat berbagai langkah yang diperlukan untuk mendukung keputusan yang sudah diambil dan pelaksanaan penurunan harga premium dan solar pada tanggal 5 Januari," papar Darmin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Darmin menegaskan bahwa pungutan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dasar hukum DKE adalah Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi). Dalam pasal 30 UU Energi disebutkan bahwa pengembangan energi baru dan terbarukan akan dibiayai dari pendapatan negara yang diperoleh dari energi tidak terbarukan, dalam hal ini adalah BBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DKE ini ada dasar hukumnya ga sih? Harusnya ada UU yang melandasinya. Kita sudah mengecek, UU 30/2007 tentang Energi, di pasal 30 itu disebutkan bahwa hasil studi energi baru terbarukan dibiayai dari pendapatan negara dari energi tak terbarukan," papar Darmin.

Dalam UU tersebut memang tidak disebutkan secara gamblang bahwa dana pengembangan untuk energi terbarukan adalah DKE. Namun, UU Energi memberikan ruang kepada pemerintah untuk membuat kebijakan terkait cara pemungutan dana tersebut, pelaksanaan amanat UU ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Tetapi Darmin menambahkan, DKE hanya dapat digunakan untuk energi baru terbarukan jika merujuk pada UU Energi, tidak bisa dipakai untuk pengembangan infrastruktur energi lainnya.

"Ayat selanjutnya dalam UU Energi menyatakan pelaksanaannya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah. Jadi (DKE) ada UU-nya walaupun penggunaannya masih terbatas pada mengembangkan energi baru dan terbarukan," pungkasnya.

(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads