"Sepertinya kita akan putuskan diambil dari badan penyalur, bukan ke konsumen," kata Sudirman Said, ditemui di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).
Sudirman mengatakan, karena dana pungutan ini diambil dari badan usaha, pemerintah akan menyesuaikan margin keuntungan dari penjualan BBM, sehingga bisa menyisihkan sebagian keuntungan untuk Dana Ketahanan Energi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, aturan terkait Dana Ketahanan Energi akan ditetapkan sore ini.
"Nanti sore. Berapa margin usahanya, nanti sore akan dijelaskan," tutup Sudirman.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang menjelaskan, pungutan BBM tersebut bukan dipungut dari masyarakat yang membeli premium dan solar, melainkan dana yang disisihkan dari keuntungan PT Pertamina (Persero), dalam bisnis pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). Seperti ini penjelasannya.
"Kami ingin meluruskan soal 'Dana Ketahanan Energi'. Dana itu bukan pungutan, tapi sejumlah dana yang disisihkan dari keuntungan yang didapat Pertamina dari penjualan BBM. Karena dengan turunnya harga minyak mentah dunia saat ini membuat ada keuntungan dalam penjualan premium dan solar saat ini," ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan, sesuai Undang-Undang BUMN, bisnis Pertamina harus menguntungkan, dan sesuai Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, Pertamina boleh mendapatkan keuntungan dari harga BBM subsidi dan penugasan yang ditetapkan sebesar 5%.
"Keuntungan inilah yang sebagian disisihkan untuk masuk ke dana ketahanan energi atau stabilisasi harga. Jadi bukan dipungut dari masyarakat yang membeli premium dan solar, sekali lagi bukan," terang Bambang.
Seperti diketahui, mulai 5 Januari 2016, pemerintah memungut dana ketahanan energi dari setiap premium yang terjual Rp 200/liter dan solar Rp 300/liter.
(rrd/hns)











































