Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, pemerintah menargetkan sudah bisa membentuk badan yang khusus mengelola dana pungutan BBM, paling lambat 10 Februari.
"Kalau ada PP (peraturan pemerintah) bisa saja, mekanismenya kan penyisihan dana akan dilakukan oleh Pertamina, dan itu akan sampai tanggal 10 Februari, (besok) tetap bisa dijalankan," katanya ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya sebut urusan pungut-memungut dialihkan ke badan yang dibentuk, dibuat rekening. Jadi itu bisa dijalankan sampai tanggal 10 bulan depan sembari PP-nya dibuatkan. Apakah pemungutan akan dilakukan Pertamina, dan dibuat dalam satu rekening dulu," terang Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menuturkan, pihaknya tengah mengebut finalisasi payung hukum dana 'pungutan' BBM dalam rapat kabinet sore ini di Istana.
"Karena itu tadi rakor akan dibuatkan PP dari UU Nomor 30 Tahun 2007 Pasal 30, dan juga ada Permen energi. Cuma sore ini akan ada ratas di Istana, sehingga saya nggak bisa jelaskan dulu, karena akan ada ratas. Setelah itu baru diputuskan substansinya," tutupnya.
(rrd/rrd)











































