'Pungutan' BBM Tunggu Restu dari DPR

'Pungutan' BBM Tunggu Restu dari DPR

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 04 Jan 2016 18:07 WIB
Pungutan BBM Tunggu Restu dari DPR
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan Dana Ketahanan Energi alias 'pungutan' Rp 200/liter untuk setiap penjualan bensin premium dan Rp 300/liter untuk minyak solar. Ketentuan ini mesti mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mekanisme Dana Ketahanan Energi ini harus masuk dalam usulan APBN Perubahan 2016," ujar Menteri ESDM Sudirman Said, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).

Sudirman menambahkan, artinya Dana Ketahanan Energi ini harus dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di APBN Perubahan 2016 akan dibahas bersama dengan DPR. Ini untuk menghindari kontroversi," tambah Sudirman.

Seperti diketahui, rencananya mulai Selasa (5/1/2016) besok, pemerintah akan mengenakan pungutan dari setiap penjualan premium dan solar.

Namun, dalam rapat terbatas hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pemberlakuan ketentuan tersebut. Jokowi meminta mekanisme tersebut harus masuk dalam pembahasan APBN.

(rrd/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads