Harga baru premium dan solar akan berlaku mulai besok, Selasa (5/1/2016). Namun, harga tersebut tidak dikenakan 'pungutan' untuk dana ketahanan energi yang sebelumnya pernah disampaikan pemerintah.
Dengan kata lain, harga premium dan solar lebih murah lagi dari yang sebelumnya diumumkan. Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, pemerintah memutuskan harga baru BBM tanpa 'pungutan' untuk dana ketahanan energi agar tidak terjadi kontroversi di masyarakat.
Selain itu, penerapan 'pungutan' dana ketahanan energi itu sebaiknya dibahas dulu bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmi menambahkan, dana ketahanan energi untuk mendorong pengembangan dan mencapai target 23% bauran energi baru terbarukan. Namun, menurut Darmin, pemerintah menyadari terjadi banyak perbedaan pendapat setelah rencana pembiayaan dana ketahanan energi tersebut disampaikan ke publik.
"Namun disadari bahwa banyak perbedaan pendapat, sehingga ini dibahas saja deh pada waktu APBN-P sehingga keputusannya tergantung pembahasan nanti," kata Darmin
Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga baru premium sebesar Rp 7.150 dan solar sebesar Rp 5.950 per liter. Kedua harga ini sudah termasuk 'pungutan' dana ketahanan energi. Premium dikenakan sebesar Rp 200, sedangkan solar sebesar Rp 300.
(hns/rrd)











































