Selama ini, setiap masyarakat yang ingin menambah daya listrik dikenakan biaya. Besaran biayanya tergantung besaran daya listrik yang dinaikkan.
Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN), Benny Marbun menyebutkan, saat ini biaya yang dikenakan untuk menambah daya listrik dari 450 volt ampere (VA) ke 1.300 VA sebesar Rp 797.000, ditambah dengan biaya materai Rp 6.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kan bayar, nggak gratis. Kita lagi proses untuk digratiskan," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (5/1/2016).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memproses kebijakan pembebasan biaya untuk menambah daya listrik.
Rencananya, pembahasan tersebut akan selesai dalam waktu dekat dan akan diumumkan bulan ini.
"Tidak lama lagi, bulan ini mudah-mudahan keluar," katanya.
Berdasarkan informasi dari PLN, untuk pendaftaran, prosesnya bisa dilakukan melalui website resmi PT PLN (Persero) atau pun melalui call center 123.
Ada pun persyaratan administrasinya adalah seperti berikut:
- 2 lembar fotokopi KTP pemilik rumah
- 2 lembar materei Rp 6.000
- Surat kuasa bila diwakilkan bermaterai
- 2 lembar fotokopi KTP yang dikuasakan, dan
- Bukti rekening terakhir.
(drk/rrd)











































