Bagaimana caranya?
Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN), Benny Marbun mengatakan, tidak ada syarat khusus jika pelanggan 450 dan 900 VA ingin menambah daya listrik 1.300 VA. Pelanggan cukup mengajukan ke PLN. Pengajuan penambahan daya listrik bisa dilakukan melalui call center 123.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menjelaskan, gratis biaya tambahan daya listrik tersebut hanya berlaku bagi pelanggan 450 dan 900 VA rumah tangga.
"Khusus pelanggan rumah tangga, kalau bisnis, sekolah, atau yang lain-lainnya tetap bayar," ucap dia.
Saat ini, penambahan daya listrik masih dikenakan biaya. Untuk menambah daya listrik dari 450 VA ke 1.300 VA sebesar Rp 797.000, ditambah dengan biaya materai Rp 6.000.
Sementara untuk menambah daya dari 900 VA ke 1.300 VA dikenakan biaya sebesar Rp 375.000 plus biaya materai Rp 6.000.
Berdasarkan informasi dari call center PLN 123, ada beberapa syarat untuk bisa mengajuan penambahan daya, yaitu:
- Melampirkan fotokopi KTP/SIM sebanyak 2 lembar
- Materai Rp 6.000 sebanyak 2 lembar
- Nomor ID pelanggan atau nomor rekening listrik
- Surat kuasa bila dikuasakan
- Bukti rekening terakhir
Proses tersebut bisa diproses paling cepat 5 hari dan paling lama 500 hari. Cara pembayaran bisa langsung mengakses website PLN dan pilih menu penambahan daya listrik dan lakukan pembayaran.
Masukkan nomor registrasi sebagai bukti pembayaran dan masukkan nomor agenda sebagai bukti sudah melakukan penambahan daya.
Pembayaran bisa dilakukan melalui kantor pos dan dibayarkan di loket PLN atau bisa transfer langsung ke PLN.
(drk/ang)