Namun, ketetapan tersebut tidak berlaku bagi pelanggan baru. Artinya, gratis biaya tambahan daya listrik hanya berlaku bagi pelanggan yang sudah memakai 450 dan 900 VA. Sementara pelanggan baru yang akan mengajukan daya 1.300 VA tetap akan dikenakan biaya normal.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN), Benny Marbun kepada detikFinance, Selasa (5/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menyebutkan, untuk pelanggan baru yang akan memasang daya listrik 1.300 VA tetap dikenakan biaya normal sebesar Rp 1.218.000.
"Peraturan Menteri ESDM memang seperti itu. Ini berkaitan dengan subsidi tepat sasaran," imbuh Benny.
(drk/ang)











































