"Itu dari dulu ada, bukan bonus tapi kompensasi," ujar Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN), Benny Marbun kepada detikFinance, Selasa (5/1/2015).
Benny menjelaskan, kompensasi yang dimaksud adalah biaya pengganti atas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan. Misalnya, dalam sebulan maksimal mati lampu di suatu daerah hanya 5 kali, namun yang terjadi di lapangan mencapai 6 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, sebagai kompensasinya, PLN menggantinya dengan memberikan 'bonus' listrik. 'Bonus' atau kompensasi tersebut diberikan PLN dalam bentuk tambahan listrik bagi pengguna listrik prabayar dan potongan biaya listrik bagi pengguna listrik pasca bayar.
Berapa 'bonus' listrik yang diberikan dan bagaimana penjelasanannya? Tunggu berita selanjutnya.
(drk/ang)











































