'Bonus' ini diberikan kepada masyarakat yang secara tidak langsung dirugikan atas cara kerja PLN. 'Bonus' listrik ini sudah diterapkan sejak 2011.
Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab PLN agar bisa terus memaskimalkan pelayanannya kepada pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dana kompensasi atau 'bonus' listrik ini diberikan kepada seluruh pelanggan PLN baik pra bayar maupun pasca bayar dengan seluruh tingkat tegangan.
Untuk 'bonus' pra bayar diberikan langsung kepada pelanggan melalui penambahan pulsa listrik. Sementara untuk pelanggan pasca bayar 'bonus' listrik tersebut diberikan melalui pemotongan biaya tagihan listrik bulan berikutnya.
"Kalau yang pasca bayar dapatnya nanti pas tagihan listrik bulan depan, itu tagihannya akan dipotong biaya kompensasi, kalau yang pra bayar bisa dicek di token listriknya. Itu bisa dicek di website, masukkan nomor meteran dan ada kolom tambahan di bawahnya, itu kolom kompensasi," jelas dia.
Benny menambahkan, pemberian kompensasi tersebut sebagai salah satu cara agar PLN terus meningkatkan mutu pelayanannya.
"Ini kompensasi PLN. Makanya PLN jangan sering padam," katanya.
(drk/rrd)











































