'Bonus' listrik ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN semua tegangan.
Lantas, dari mana anggaran yang dikeluarkan PLN untuk membayar 'bonus' listrik ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, semakin banyak 'bonus' yang diberikan kepada pelanggan, semakin besar pula beban yang ditanggung PLN.
"Ini bagian dari hukuman atau denda PLN. Makanya, PLN jangan sering mati lampu," ucap dia.
Benny menambahkan, besaran beban PLN untuk membayar 'bonus' kepada para pelanggannya semua tercatat rapi di Direktorat Jenderal Kelistrikan. Catatannya dilaporkan setiap 3 bulan.
"Besaran angkanya saya nggak hafal. Tapi tiap 3 bulan kita lapor ke Ditjen Kelistrikan. Kompensasi ini akan berlaku seterusnya. Ini agar PLN nggak seenaknya lagi. Jadi kalau melakukan kesalahan tidak hanya bilang maaf tapi ada kompensasinya," ungkap Benny.
(drk/rrd)











































