Beri 'Bonus' Listrik, PLN: Dananya dari Pendapatan Perusahaan

Beri 'Bonus' Listrik, PLN: Dananya dari Pendapatan Perusahaan

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 06 Jan 2016 17:45 WIB
Beri Bonus Listrik, PLN: Dananya dari Pendapatan Perusahaan
Jakarta - Sejak 2011, PT PLN (Persero) telah memberikan dana kompensasi atau 'bonus' listrik kepada para pelanggannya. Pemberian 'bonus' listrik ini diberikan apabila Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak sesuai dengan yang dijanjikan PLN.

'Bonus' listrik ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN semua tegangan.

Lantas, dari mana anggaran yang dikeluarkan PLN untuk membayar 'bonus' listrik ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diambil dari pendapatan PLN, dari situ diambil sebagian untuk dikembalikan ke masyarakat," ujar Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN), Benny Marbun kepada detikFinance, Rabu (6/1/2016).

Dia menjelaskan, semakin banyak 'bonus' yang diberikan kepada pelanggan, semakin besar pula beban yang ditanggung PLN.

"Ini bagian dari hukuman atau denda PLN. Makanya, PLN jangan sering mati lampu," ucap dia.

Benny menambahkan, besaran beban PLN untuk membayar 'bonus' kepada para pelanggannya semua tercatat rapi di Direktorat Jenderal Kelistrikan. Catatannya dilaporkan setiap 3 bulan.

"Besaran angkanya saya nggak hafal. Tapi tiap 3 bulan kita lapor ke Ditjen Kelistrikan. Kompensasi ini akan berlaku seterusnya. Ini agar PLN nggak seenaknya lagi. Jadi kalau melakukan kesalahan tidak hanya bilang maaf tapi ada kompensasinya," ungkap Benny.

(drk/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads