Beri 'Bonus' Listrik, ESDM: Itu Kewajiban PLN

Beri 'Bonus' Listrik, ESDM: Itu Kewajiban PLN

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 06 Jan 2016 18:52 WIB
Jakarta - Terhitung sejak 2011, PT PLN (Persero) telah memberikan dana kompensasi atau 'bonus' listrik kepada para pelanggannya. Pemberian 'bonus' listrik ini diberikan apabila Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak sesuai dengan yang dijanjikan PLN. 'Bonus' listrik ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN semua tegangan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengungkapkan, bonus yang diberikan PLN pada pelanggan listrik merupakan kewajiban.

Pemberian 'bonus' tersebut juga sudah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan," kata Jarman lewat pesan singkatnya kepada detikFinance, Rabu (6/1/2016).

Dalam aturan tersebut, menurutnya, sudah diatur dengan jelas kompensasi yang harus diberikan PLN jika tidak bisa memenuhi standar TMP yang ditetapkan. Setiap wilayah pun memiliki standar TMP yang berbeda-beda.

"Di mana setiap tahun untuk setiap area pelayanan, ditentukan besaran tingkat mutu pelayanan. Seperti frekuensi pemadaman maksimal dan lamanya pemadaman selama sebulan, yang harus dipenuhi oleh PLN setempat," terang Jarman.

Dia menjelaskan, 'bonus' listrik sejatinya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi PLN mengingat layanan perusahaan plat merah tersebut dianggap kurang memuaskan, khususnya dalam kasus pemadaman bergilir.

"Apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka PLN harus memberikan kompensasi kepada pelanggan," tandas Jarman.

(drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads