Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengungkapkan, bonus yang diberikan PLN pada pelanggan listrik merupakan kewajiban.
Pemberian 'bonus' tersebut juga sudah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, menurutnya, sudah diatur dengan jelas kompensasi yang harus diberikan PLN jika tidak bisa memenuhi standar TMP yang ditetapkan. Setiap wilayah pun memiliki standar TMP yang berbeda-beda.
"Di mana setiap tahun untuk setiap area pelayanan, ditentukan besaran tingkat mutu pelayanan. Seperti frekuensi pemadaman maksimal dan lamanya pemadaman selama sebulan, yang harus dipenuhi oleh PLN setempat," terang Jarman.
Dia menjelaskan, 'bonus' listrik sejatinya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi PLN mengingat layanan perusahaan plat merah tersebut dianggap kurang memuaskan, khususnya dalam kasus pemadaman bergilir.
"Apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka PLN harus memberikan kompensasi kepada pelanggan," tandas Jarman.
(drk/drk)