Garap Proyek 35.000 MW, PLN Dapat Pengawalan dari Kejagung

Garap Proyek 35.000 MW, PLN Dapat Pengawalan dari Kejagung

Lani Pujiastuti - detikFinance
Kamis, 07 Jan 2016 12:13 WIB
Garap Proyek 35.000 MW, PLN Dapat Pengawalan dari Kejagung
Jakarta - Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P). TP4P dibentuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) salah satunya untuk mengawal proyek infrastruktur seperti 35.000 megawatt (MW).

TP4P hari ini melakukan sosialisasi terkait pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, dihadapan jajaran direksi PT PLN (Persero), dalam Forum Strategis Nasional Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan & Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

"Kami ingin bisa dimanfaatkan maksimal oleh PLN. Kami bisa berikan pendampingan sedini mungkin mulai dari identifikasi masalah, pelelangan, pelaksanaan proyek, serah terima tahap I dan II hingga uji tuntas terhadap keuangan dan penyelesaian fisik proyek," kata Firdaus Dewilmar, anggota TP4P Kejaksaan Agung, di Auditorium PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (7/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus menyampaikan, PLN telah meminta pendampingan TP4P Kejaksaan Agung salah satunya untuk mengawal proyek pengadaan marine vessel power plant di Sulawesi Utara. Firdaus berharap, proyek-proyek berikutnya bisa turut dikawal TP4P.

Firdaus menjelaskan, pengawalan yang ditawarkan TP4P yaitu mengidentifikasi peluang penyimpangan sedini mungkin. Dari sisi pengamanan dilakukan pada tahap tahap lelang hingga proyek selesai.

"Dengan pengawalan dan pengamanan ini bisa mencegah adanya korupsi, ada kongkalikong, ada persekongkolan, karena proyek seperti itu tidak akan kami lindungi. Kemarin PLN sudah minta pengawalan marine vessel power plant di sulawesi utara. Ke depan proyek lainnya akan dikawal juga, supaya tanda tangan kontrak bisa cepat dan tanpa takut penyimpangan," jelad Firdaus.

Pendampingan dan pengawalan ini, menurut Firdaus, tidak hanya bermanfaat untuk mencegah penyelewengan uang negara dalam proyek-proyek pemerintah, melainkan berguna juga bagi PLN untuk menghindari persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek yang tidak diinginkan.

"Jangan PLN sampai rugi dan jangan pula uang negara sampai hilang. Harusnya beli barang baru, malah beli barang second (bekas)," tambah Firdaus.

Pengawalan TP4P, Firdaus mengatakan, jika tetap terjadi penyimpangan sifatnya hanya kesalahan administratif. Kejaksaan Agung akan bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pendampingan terhadap hasil audit yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hasil audit BPK bisa dilakukan sinergitas. Temuan BPK maupun satuan pengawas internal bisa dilakukan tindak lanjut pendampingan oleh TP4P. Jadi betul-betul penyimpangan bisa dicegah dengan melakukan deteksi dini. Kami bisa berikan konsultasi. Jika terjadi penyimpangan, sifatnya hanya administratif," jelas Firdaus.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads