Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PT PLN, Nasri Sebayang mengatakan, perusahaannya sampai saat ini tetap pada pendirian soal harga yang diminta pada Pertamina. Alasannya, harga yang ditawarkan Pertamina terlampau mahal, mengingat investasi pembangkit berkapasitas 140 megawatt (MW) dianggap sudah balik modal.
"PLTP Kamojang kan sudah lebih dari 25 tahun, artinya menurut PLN biaya investasi yang sudah dikeluarkan selama ini sudah kembali. Kalau pun ada peraturan harga uap dalam peraturan menteri, itu kan bagus. Sah-sah saja," ujar Nasri ditemui di kantor pusat PLN, Blok M, Jakarta, Kamis (7/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau investasi sudah lama, sudah selesai investasinya, biaya apa lagi kah yang ada di sana? Tentu tidak semua biaya investasi dibebankan ke sekarang dong. Kita maunya yang lebih murah dong. Tentunya biaya pemeliharaan atau invetsasi tambahan, tapi tidak sebesar investasi yang dulu," ujar Nasri.
Sementara dengan harga 6,2 sen per kilo Watt hour (kWh), kata Nasri, merupakan harga sementara (interim). Sehingga tak bisa dilanjutkan pada kontrak yang baru.
"Yang 6 sen itu kan harga interim, harga sementara. Tapi PLN melihatnya bukan harga sementara atau tidak sementara. Kita kan beli uap dari PLTP Kamojang," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan negosiasi dengan Pertamina sejak lama, namun selalu berujung pada kebuntuan harga yang disepakati.
"Negosiasi kan sudah lama. Sudah berjalan lama, biasa lah namanya negosiasi ada permintaan kita seperti apa, dan permintaan mereka seperti apa. Asumsi gimana, itu yang harus ditemukan," tutupnya.
(rrd/rrd)











































