"Soal uap panas bumi Kamojang, sudah disepakati, Menteri BUMN akan mendudukan Pertamina dan PLN untuk memutuskan harganya," kata Sudirman, ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).
Menurut Sudirman, sikap PLN yang tidak menyetujui harga panas bumi yang ditawarkan Pertamina, justru akan membahayakan pencapaian EBT nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, pemerintah telah mengatur mekanisme jual beli uap dan listrik panas bumi. Sehingga baik PLN, Pertamina, atau IPP, tinggal menggunakan aturan tersebut sebagai acuan. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2014, tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Uap Panas Bumi untuk PLTP.
"Tidak perlu ada mekanisme baru, tinggal dijalankan saja. Nanti kita evaluasi kalau PLN terus menerus, aturan sudah ada sudah jelas semuanya tinggal dijalankan dan tidak boleh dipertanyakan lagi. PLN harus memperhatikan seluruh aturan dan jalankan itu saja. Harga kan sesuatu yang bisa disepakati, tapi jangan kemudian menang-menangan, tapi tadi pesan Presiden juga, IPP harus dijadikan partner bukan vendor bukan kompetitor," tutup Sudirman.
(rrd/dnl)











































