Pertamina dan PGN Ditugasi Bangun Jaringan Gas Rumah Tangga

Pertamina dan PGN Ditugasi Bangun Jaringan Gas Rumah Tangga

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 08 Jan 2016 11:30 WIB
Pertamina dan PGN Ditugasi Bangun Jaringan Gas Rumah Tangga
Foto: Rachman Haryanto (detikFinance)
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian ESDM menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), untuk membangun jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga tahun ini.

"Penugasan ini untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam rangka diversifikasi penggunaan bahan bakar untuk sektor rumah tangga," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, dalam keterangannya, Jumat (8/1/2016).

Pertamina ditugaskan membangun jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kota Balikpapan dan Kota Prabumulih beserta pengoperasiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alokasi gas bumi untuk penugasan ini sebesar sebesar 1,3 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), yaitu Kota Balikpapan sebesar 0,5 MMSCFD dari KKKS PT Chevron Indonesia Company dan Kota Prabumulih sebesar 0,8 MMSCFD dari KKKS PT Pertamina EP dan PT Tropik Energi Pandan.

Sedangkan PT PGN ditugaskan membangun jargas untuk rumah tangga di Kota Batam, Kota Surabaya dan Kota Tarakan beserta pengoperasiannya.

Alokasi gas bumi yang diberikan ke PGN sebesar 1,2 MMSCFD yaitu Kota Batam sebesar 0,1 MMSCFD dari KKKS JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang, Kota Surabaya sebesar 0,6 MMSCFD dari KKKS PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore dan Kota Tarakan sebesar 0,5 MMSCFD dari KKKS Manhattan Kalimantan investment Pte ltd, PT Pertamina EP dan PT Medco E&P Indonesia.

"Alokasi gas bumi tersebut dapat disesuaikan berdasarkan realisasi volume pengoperasian jargas untuk rumah tangga. Menteri ESDM menugaskan SKK Migas menyiapkan alokasi gas bumi, termasuk menyiapkan penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi," kata Wiratmaja.

Alokasi gas bumi ditetapkan dengan ketentuan harga gas bumi di well-head sebesar US$ 4,72 per MMBTU, tidak bersifat interruptible dan tidak diberlakukan take or pay, stand by letter of credits dan eskalasi harga.

Pertamina dan PGN dalam melaksanakan penugasan, wajib menjamin penyelesaian pembangunan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, melaksanakan pengoperasian jargas beserta infrastruktur pendukungnya secara berkesinambungan, menjamin pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk rumah tangga serta menjamin standar dan mutu (spesifikasi) serta volume gas bumi untuk rumah tangga.

Kedua BUMN tersebut juga wajib menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga dan menyediakan serta menjelaskan prosedur penggunaan jargas beserta infrastruktur pendukungnya.

Kewajiban lainnya adalah menyampaikan laporan setiap 3 bulan kepada Dirjen Migas dan mencegah dan atau mengatasi terjadinya kekurangan pasokan/ketidaklancaran pemenuhan gas bumi untuk rumah tangga.

Dalam hal terjadi keadaan kahar, PT Pertamina dan PT PGN wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Dirjen Migas. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(rrd/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads