Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), belum memberikan izin kepada PT Lapindo Brantas untuk kembali melakukan pengeboran pencarian minyak dan gas (migas) di Sidoardjo, Jawa Timur. Lapindo harus dievaluasi secara teknis dan sosial kemasyarakatan.
Dirjen Migas, IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, secara prosedural, pihal Lapindo sudah memenuhi syarat pengeboran.โ Namun secara perencanaan harus dapat dilihat lebih matang dari berbagai aspek.
"Semua prosedur sesuai. Tapi untuk saat ini rencana pengeboran harus dihentikan. Kita akan lakukan evaluasi dari berbagai aspek, yaitu teknis dan aspek sosial masyarakat," ungkap Wiratmaja dalam jumpa pers di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Senin (11/1/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiratmaja menambahkan, Lapindo telah memulai prosedur dengan menyerahkan Work Plan and Budget (WPNB) kepada Saturan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan mendapatkan persetujuan. Kemudian diikuti dengan izin lingkungan oleh pemerintah daerah.
"Tidak ada prosedur yang dialnggar, semuai sesuai prosedur, dalam tahapannya, WPNB sudah disetujui oleh SKK migas, izin daerah sudah ada, izin lingkungan," paparnya.
Masih tersisa adalah izin dari Ditjen Migas dari Kementerian ESDM, yaitu terkait dengan persetujuan keselamatan kerja.
"Yang belum dari (Ditjen) Migas, yaitu persetujuan keselamatan kerjaโ. Biasanya memang bertahap seperti itu, nanti pada saat sebelum pengeboran, setelah semua hampir siap, nanti harus minta persetujuan dari ESDM," kata Wiratmaja.
(mkl/dnl)











































