"Jadi belum ada persetujuan apa-apa, karena itu baru hanya set preparation. Ini karena di lapangan sudah ramai, masyarakat banyak yang resah, makanya dihentikan dulu," kata Djoko Siswanto, Direktur Hulu Migas, saat jumpa pers di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Djoko menjelaskan, pihak Lapindo memang telah mengikuti prosedur yang berlaku. Baik melalui Saturan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), maupun pemerintahan daerah (pemda). Sekarang hanya perlu menunggu izin dari Ditjen Migas KESDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah peralatan, maka akan diperiksa sertifikasi dari para pekerja dan dilanjutkan dengan pemeriksaan ulang terhadap dokumen untuk kebutuhan pengeboran.
"Pemeriksaan dokumen termasuk lingkungan. Kemudian kalau terjadi blow out itu bagaimana, kemudian preventer sudah terpasang atau belum. Kalau safety link juga demikian. Saat ini semua itu belum ada," kata Djoko.
(mkl/dnl)











































