Jika dibandingkan dengan HBA Desember 2014 yang sebesar US$ 64,65 (Year on Year), maka HBA Desember 2015 turun signifikan sebesar 17% atau US$ 11,14.
Demikian dikutip detikFinance dari situs Kementerian ESDM (esdm.go.id).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HBA menjadi acuan harga batubara pada kesetaraan nilai kalori batu bara 6.322 kkal/kg Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8%, kandungan sulphur 0,8% as received (ar), dan kandungan abu (ash) 15% .
Berdasarkan HBA selanjutnya dihitung Harga Patokan batu bara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batubara yaitu: nilai kalori batubara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu sesuai dengan merek dagang batu bara yang disebut HPB Maker. HPB Maker terdiri dari 8 merek dagang batu bara yang sudah umum dikenal dan diperdagangkan.
HPB Marker Desember 2015 untuk 8 merek dagang utama dalam US$/Ton adalah sebagai berikut :
Gunung Bayan I 57,16 (turun 1,7% dibandingkan HPB November 2015)
Prima Coal 59,04 (turun 1,6% dibandingkan HPB November 2015)
Pinang 6150 53,37 (turun 1,5% dibandingkan HPB November 2015)
Indominco IM_East 44,02 (turun 1,7% dibandingkan HPB November 2015)
Melawan Coal 44,10 (turun 1,5% dibandingkan HPB November 2015)
Enviro Coal 42,36 (turun 1,4% dibandingkan HPB November 2015)
Jorong J-1 34,07 (turun 1,4% dibandingkan HPB November 2015)
Ecocoal 31,41 (turun 1,3% dibandingkan HPB November 2015)
Selain 8 merek dagang batu bara ini, Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara Kementerian ESDM setiap bulan menetapkan HPB untuk merek dagang batubara lainnya antara lain: Marunda Thermal Coal, Arutmin Satui 10, KCM Coal, Mahakam Coal B, dan Bas Gumay Coal. Daftar 67 HPB merek dagang batubara.
Dalam hal penjualan batubara dilakukan secara jangka tertentu (term) yaitu penjualan batu bara untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih maka harga batu bara mengacu pada rata-rata 3 harga patokan batu bara (HPB) terakhir pada bulan dimana dilakukan kesepakatan harga batu bara dengan faktor pengali, yaitu faktor pengali 50% untuk HPB bulan terakhir, faktor pengali 30% untuk HPB satu bulan sebelumnya, dan faktor pengali 20% untuk HPB dua bulan sebelumnya.
(hns/feb)











































