Pengusaha trader gas yang tergabung dalam Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) yang diketuai Sabrun Jamil Amperawan menilai, penerapan aturan tersebut bakal menyebabkan usaha mereka gulung tikar.
"Dengan tanda tangan menteri (peraturan menteri) bisnis swasta collapse (jatuh atau bangkrut)," ujar dia dalam diskusi di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenyataannya konsultasi dengan ahli hukum, anda (pengusaha trader gas) nggak bisa ikut selama BUMN belum kaya. Cuma satu pasal yang memberi peluang kita (pengusaha trader gas) kalau gasnya tak terserap BUMN," kata dia.
Padahal, lanjut dia, pihak swasta seperti dirinya pun telah berkontribusi dalam penyediaan gas. Bahkan pihak swasta menurutnya, telah berinvestasi membangun jaringan pipa baru sepanjang 460 km. Lalu, membangun stasiun pengisian Compressed Natural Gas (CNG) sekitar 50 unit.
"Juga stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), meskipun masih belasan," sambungnya.
Ia pun mengaku bahwa pihak swasta telah berkontribusi menggerakkan ekonomi nasional.
"Sektor swasta ini telah memperkerjakan karyawan kurang lebih 5.000 orang. Kemudian, menyalurkan gas ke 40% kebutuhan industri," pungkas dia.
Pemerintah memang sedang giat melakukan penertiban terhadap para pengusaha trader gas bermodal kertas. Upaya pemerintah tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penetapan Alokasi, Harga dan Pemanfaatan Gas Bumi.
Aturan yang sempat terbit di bulan Oktober dan direvisi lebih rinci pada bulan Desember tersebut makin mempersempit ruang gerak para trader-trader gas tak bermodal.
Dengan adanya Permen ESDM ini, trader gas tak bermodal tak akan bisa lagi mendapatkan alokasi gas bumi, yang selama ini oleh trader gas tersebut, surat alokasi gas sering menjadi barang dagangan.
(dna/hns)











































