Aturan Menteri ESDM Mulai 'Usik' Bisnis Trader Gas

Aturan Menteri ESDM Mulai 'Usik' Bisnis Trader Gas

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 14 Jan 2016 15:30 WIB
Aturan Menteri ESDM Mulai Usik Bisnis Trader Gas
Jakarta - Penerapan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan dan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi mulai mengusik para trader gas.

Pengusaha trader gas yang tergabung dalam Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) yang diketuai Sabrun Jamil Amperawan menilai, penerapan aturan tersebut bakal menyebabkan usaha mereka gulung tikar.

"Dengan tanda tangan menteri (peraturan menteri) bisnis swasta collapse (jatuh atau bangkrut)," ujar dia dalam diskusi di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para trader gas khawatir karena dalam regulasi tersebut ‎disebutkan prioritas pemberian alokasi gas lebih kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi, peluang swasta untuk mengelola gas menjadi kecil.

"Kenyataannya konsultasi dengan ahli hukum, anda (pengusaha trader gas) nggak bisa ikut selama BUMN belum kaya. Cuma satu pasal yang memberi peluang kita (pengusaha trader gas) kalau gasnya tak terserap BUMN," kata dia.

Padahal, lanjut dia, pihak swasta seperti dirinya pun telah berkontribusi dalam penyediaan gas. Bahkan pihak swasta menurutnya, telah berinvestasi membangun jaringan pipa baru sepanjang 460 km. Lalu, membangun stasiun pengisian Compressed Natural Gas (CNG) sekitar 50 unit.

"Juga stasiun Pengi‎sian Bahan Bakar Gas (SPBG), meskipun masih belasan," sambungnya.

Ia pun mengaku bahwa pihak swasta telah berkontribusi menggerakkan ekonomi nasional.

"Sektor swasta ini telah memperkerjakan karyawan kurang lebih 5.000 orang. ‎Kemudian, menyalurkan gas ke 40% kebutuhan industri," pungkas dia.

Pemerintah memang sedang giat melakukan penertiban terhadap para pengusaha trader gas bermodal kertas. Upaya pemerintah tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penetapan Alokasi, Harga dan Pemanfaatan Gas Bumi.

Aturan yang sempat terbit di bulan Oktober dan direvisi lebih rinci pada bulan Desember tersebut makin mempersempit ruang gerak para trader-trader gas tak bermodal.

Dengan adanya Permen ESDM ini, trader gas tak bermodal tak akan bisa lagi mendapatkan alokasi gas bumi, yang selama ini oleh trader gas tersebut, surat alokasi gas sering menjadi barang dagangan.

(dna/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads