Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) IGN Wiratmaja Puja mengatakan, bagi pengusaha yang telah memiliki infrastruktur penyaluran gas sebenarnya tidak perlu khawatir.
Sebab, dalam revisi atau perubahan aturan yang terbit pada bulan Desember 2015 disebutkan bahwa pengusaha yang telah memiliki infrastruktur jaringan pipa, apa lagi telah memiliki pelanggan, akan tetap dapat memperoleh alokasi gas dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, kata dia, tak peduli status perusahaannya asalkan dia memiliki jaringan pipa gas yang langsung terhubung dengan rumah tangga atau industri sebagai pengguna gas, maka perusahaan tersebut akan tetap mendapat alokasi gas dari pemerintah.
Menurut Wirat, keberadaan pelanggan membuktikan bahwa pengusaha trader gas yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha penyaluran gas dan bukan malah memperjual belikan surat alokasi gas yang dimilikinya.
"Kalau dia punya end user kan jelas gas dia dialirkannya ke mana? Usahanya jalan ke mana?" tutrnya.
Lebih lanjut Wirat menjelaskan, end user yang dimaksud adalah pengguna gas untuk kebutuhan harian seperti rumah tangga untuk memasak, kendaraan sebagai bahan bakar mesin, dan industrik untuk bahan bakar operasional.
Sebelumnya, Pengusaha trader gas tergabung dalam Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) yang diketuai Sabrun Jamil Amperawan beranggapan, penerapan Permen 37/2015 bakal menyebabkan usaha mereka gulung tikar.
Mereka khawatir karena dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa prioritas pemberian alokasigas lebih ke pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi, peluang swasta untuk mengelola gas menjadi kecil.
"Kenyataannya konsultasi dengan ahli hukum, anda (pengusaha trader gas) nggak bisa ikut selama BUMN belum kaya. Cuma satu pasal yang memberi peluang kita kalau gasnya tak terserap BUMN," kata Sabrun.
(dna/hns)











































