Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki waktu 60 hari untuk mengevaluasi harga saham yang ditawarkan Freeport dan menjawabnya untuk melakukan negosiasi.
Batas waktu 60 hari tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Bambang mengaku tak ingin menunda-nunda proses divestasi saham Freeport. Karena itu, dirinya berharap pihaknya dapat segera menuntaskan evaluasi atas harga saham Freeport sehingga negosiasi bisa cepat dilakukan. "Tentunya kita nggak mau berlama-lama juga, kita harus cepat juga," tukasnya.
Bila harga saham sudah disepakati oleh pemerintah Indonesia dan Freeport, maka pemerintah tinggal memutuskan siapa dari pihak pemerintah yang mengeksekusi pembelian saham tersebut, apakah BUMN atau yang lainnya. "Secepatnya harus kita lakukan," pungkasnya.
Sebagai informasi, penawaran saham ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).
PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019, saat ini sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.
(hns/hns)











































