Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menilai harga saham tersebut dan memberikan jawaban resmi kepada Freeport. Pertama-tama perhitungan akan dilakukan oleh Kementerian ESDM, lalu dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan setelah itu dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian.
Diperkirakan pembahasan di tingkat Kemenko Perekonomian akan diadakan dalam waktu 1-2 minggu ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, opsi paling kuat untuk pembelian saham Freeport adalah melalui BUMN. Pembelian akan dilakukan oleh beberapa BUMN yang tergabung dalam konsorsium sehingga terkumpul modal cukup besar untuk membeli 10,64% saham Freeport Indonesia.
"Pokoknya sinergi BUMN, tidak hanya 1 BUMN, semacam konsorsium, duitnya juga nggak cukup kalau 1 BUMN saja," tutur Monty.
Lebih spesifik lagi, Monty menyebut, BUMN-BUMN yang bergerak di bidang usaha mineral dan batubara (minerba) seperti PT Inalum, PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam sebagai calon-calon terkuat eksekutor pembelian saham Freeport. "Pokoknya BUMN yang bergerak di bidang Minerba," ucapnya.
Menurutnya, pembelian saham Freeport ini akan memberikan keuntungan karena adanya peningkatan penerimaan negara dari dividen. Kinerja Freeport juga diharapkan bisa meningkat dengan masuknya BUMN sehingga penerimaan negara makin besar.
"Kalau saham kan pasti ada dividen. Selama ini dia (Freeport) juga setor pajak. Yang penting performa yang selama ini berjalan bisa meningkat dengan masuknya BUMN," tandasnya.
Tetapi tidak tertutup kemungkinan pembelian dilakukan langsung oleh pemerintah dengan dana dari APBN. Saat ini memang tidak ada anggaran untuk pembelian saham Freeport di APBN 2016, tapi bisa saja dianggarkan di APBN-P 2016.
"Bisa dianggarkan di APBN-P, itu nggak masalah, posnya tinggal dicari saja. Tinggal masalah harganya berapa. Kalau nggak dari APBN ya BUMN," Monty menerangkan.
Harga yang layak dan skema yang pas untuk pembelian saham Freeport akan dimatangkan dulu di Kemenko Perekonomian dan nantinya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden akan memberikan keputusan final untuk eksekusi saham Freeport. "Kalau sudah ada konsepnya, pasti dibawa ke sini (Kemenko Perekonomian) lalu dilaporkan ke Presiden," tutup Monty.
Sebagai informasi, penawaran saham ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).
PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019, saat ini sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.
(dnl/dnl)











































