Pemerintah mulai mengkaji tawaran 10,64% saham PT Freeport Indonesia senilai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 23 triliun. Proses kajian itu dilakukan oleh tim yang dipimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi Publik Kementerian ESDM, Hufron menjelaskan tim pengkaji itu berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian.
Kemudian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Sekretariat Negara, dan Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian ESDM hari ini menggelar rapat yang membahas pembentukan tim untuk mengkaji divestasi saham PT Freeport Indonesia. Rapat ini dimulai sejak pukul 09.30 hingga berakhir sekitar pukul 12.00.
Hufron menambahkan, tim ini dibentuk agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam divestasi saham Freeport
"Supaya lebih transparan," kata Hufron singkat.
(hns/feb)











































