Tim tersebut terdiri dari Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Sekretaris Kabinet (Setkab), Kementerian Perekonomian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Freeport mengajukan penawaran 10,64% sahamnya seharga US$ 1,7 miliar atau setara Rp 23 triliun. Banyak kalangan menilai, harga tersebut kemahalan. Benarkah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, saat ini Tim kajian Divestasi Saham Freeport tengah melakukan kajian soal mekanisme pembelian saham Freeport termasuk nantinya melakukan penilaian soal besaran harga saham divestasi tersebut.
Namun, kata Bambang, saat ini, tim kajian tersebut belum sampai membahas nilai pembelian saham divestasi Freeport. Yang pasti, sambung dia, kesepakatan harga yang akan dibentuk nantinya merupakan harga yang tertinggi bagi pemerintah.
"Dalam hal ini, seberapa pun kan di PP 77 2014 (Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara), itu disebutkan dan Permen 27 mengenai tata penilaian divestasi, apabila harga itu sudah disetujui, harga itu merupakan harga yang tertinggi bagi pemerintah tapi sebagai harga dasar untuk pihak swasta," jelas dia.
Pemerintah, kata Bambang, akan menghitung nilai divestasi saham Freeport dengan Tim kajian Divestasi Saham Freeport.
"Yang jelas menghitung dulu apakah wajar atau nggak yang ditawarkan dia," ucap Bambang.
(drk/hns)











































