"Semua keputusan, mengambil atau tidak mengambil saham Freeport, semua ada risikonya, jadi seperti buah simalakama," kata Staf Ahli Menteri ESDM, Said Didu, kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Said menuturkan, pemerintah akan dihujat jika membeli 10,64% saham Freeport dengan harga mahal, tetapi kemudian ternyata kontrak Freeport di Tambang Grasberg, Papua, tidak diperpanjang. Seperti diketahui, harga 10,64% saham Freeport adalah US$ 1,7 miliar, atau setara Rp 23 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, bila pemerintah tidak membeli saham tersebut lantas kontrak Freeport diperpanjang sampai 2041, masyarakat akan mempertanyakan mengapa pemerintah tidak membeli saham Freeport selagi ada kesempatan.
"Kalau tidak dibeli lalu kontrak Freeport ternyata diperpanjang, orang protes juga kenapa nggak dibeli waktu itu," ujarnya.
Menurut Said, persoalan utama yang dihadapi pemerintah saat ini bukanlah soal harga saham yang ditawarkan Freeport, melainkan kejelasan sikap pemerintah apakah mau membeli saham tersebut atau tidak.
"Masalah sebenarnya bukan harga saham yang ditawarkan Freeport mahal atau tidak, tapi bagaimana sikap pemerintah, beli atau tidak," tandasnya.
Karena itu, Said meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan yang tegas terkait divestasi saham Freeport ini. Semua keputusan tentu akan mendapat protes, dan pemerintah harus siap dengan segala konsekuensi ketika mengambil keputusan. "Di sini lah perlu kearifan seorang pemimpin. Semua pasti ada risikonya," pungkasnya.
Sebagai informasi, penawaran 10,64% saham PT Freeport Indonesia ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).
PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.
(dnl/dnl)











































