10,64% Saham Freeport Dibanderol Rp 23 T, ESDM Minta Penjelasan

10,64% Saham Freeport Dibanderol Rp 23 T, ESDM Minta Penjelasan

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 20 Jan 2016 11:43 WIB
10,64% Saham Freeport Dibanderol Rp 23 T, ESDM Minta Penjelasan
Jakarta - Kementerian ESDM akan meminta penjelasan dari PT Freeport Indonesia, terkait divestasi 10,64% saham Freeport yang ditawarkan kepada pemerintah Indonesia dengan harga US$ 1,7 miliar alias Rp 23 triliun.

Meski sudah memberikan surat penawaran resmi pada 14 Januari lalu, Freeport belum menjelaskan dasar perhitungan harga saham yang ditawarkannya.

"Harus ada kesepakatan harga. Kalau kemahalan, kita panggil Freeport, harus dijelaskan kenapa harganya setinggi ini," kata Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Mohammad Hidayat, saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat menambahkan, pihaknya masih ingin mengevaluasi dulu kewajaran harga saham Freeport. "Saya mau bilang, memang banyak di publik yang menganggap ini kemahalan, tapi kami masih mengevaluasi benar nggak itu kemahalan, benar nggak itu wajar," ucapnya.

Bila berdasarkan hasil evaluasi ternyata harga saham yang ditawarkan Freeport terlalu tinggi, pemerintah Indonesia akan melakukan negosiasi supaya ada kesepakatan harga dengan Freeport. "Kalau dari penilai independen menyampaikan itu kemahalan. Sekali lagi harus ada kesepakatan harga," tandasnya.

Bila Freeport bertahan dengan penawaran harga yang tinggi sehingga tidak tercapai kesepakatan harga, bisa jadi pemerintah Indonesia tidak akan membeli saham Freeport dan membiarkan kontrak Freeport di Papua habis pada 2021, alias tidak memperpanjang kontrak.

"Bahwa nanti akan dibeli atau tidak, kita lihat hasil kajiannya dulu. Kami ingin melakukan semua sesuai dengan aturannya. Kalau nanti harga nggak sepakat, nggak ada yang nawar, kita harus mikir ngapain kita beli sementara kontraknya habis 2021," tutupnya.

Sebagai informasi, penawaran 10,64% saham PT Freeport Indonesia ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).

PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads