Izin PT Freeport Indonesia untuk mengekspor konsentrat tembaga akan habis pada 25 Januari 2016. Pemerintah mengajukan syarat kepada Freeport jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu ingin memperpanjang izin ekspor.
Syarat itu adalah, PT Freeport harus menyetor sejumlah dana. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, besaran dana tersebut setara dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan PT Freeport untuk membangun smelter tembaga yang ditetapkan Pemerintah.
"Karena target pencapaian (pembangunan) smelter ini belum tercapai, maka kita meminta Freeport harus menyetor uang yang harusnya di-spend (dikeluarkan) untuk membangun smelter," kata Sudirman dalam paparannya di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi meskipun secara fisik belum terbangun, tapi paling tidak secara komitmen dibuktikan dengan penyetor uang senilai tersebut berarti Freeport telah membuktikan komitmennya," tutur dia.
Sayang, Sudirman tak mau membeberkan berapa besar dana yang harus disetor Freeport. Ia berdalih rinciannya akan disampaikan dalam surat ketentuan Menteri ESDM terkait besaran dana bukti kesanggupan tersebut.
"Nanti akan dimuat detilnya dalam surat yang akan saya terbitkan nanti malam," kilah dia.
Sekedar informasi, total biaya yang diperlukan untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur yang akan dilakukan PT Freeport Indonesia diperkirakan mencapai US$ 2,3 miliar.
Freeport sebelumnya telah menyetor dana kesanggupan sebesar 5% dari perkembangan pembangunan Smelter tersebut dengan nilai US$115 juta.
Adapun dana tersebut disimpan dalam escrow account alias rekening sementara.
Selain itu, freeport juga telah melakukan kontrak pembebasan tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan smelter.
(dna/hns)










































