Komisi VII DPR RI hari ini melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, PT Freeport Indonesia, PT Inalum, dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) membahas soal divestasi saham Freeport Indonesia. Rapat berlangsung selama hampir 7 jam dari pukul 14.30 WIB hingga 21.00 WIB.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha dan dihadiri oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono, Presdir sementara PT Freeport Indonesia Robert Schroder, Dirut PT Antam Tedy Badrujaman, dan Dirut PT Inalum Winardi Sunoto ini menghasilkan beberapa kesimpulan.
âPertama, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyampaikan hasil penciutan wilayah Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada DPR untuk menjadi Wilayah Pencadangan Negara agar mendapat persetujuan DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Komisi VII DPR RI akan mengagendakan RDP dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Gubernur Papuaâ, Bupati Puncak Jaya, Bupati Mimika, Bupati Paniai, Bupati Intan Jaya, serta RDPU dengan PT Freeport Indonesia.
Keempat, Komisi VII DPR RI mengusulkan ke Pimpinan DPR RI untuk mengagendakan rapat konsultasi dengan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait konsistensi kebijakan Jokowi terkait perpanjangan KK dari PT Freeport Indonesia.
Kelima, Komisi VII DPR RI mengapresiasi kesiapan BUMN pertambangan untuk berpartisipasi dalam pengambilalihan âsaham PT Freeport Indonesia.
Keenam, Komisi VII DPR RI meminta kepada Dirjen Minerba untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII dan disampaikan paling lambat Jumat, 22 Januari 2016.
(feb/feb)











































